Massa buruh melakukan aksi di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang terletak di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, pada Senin (16/12/2024), massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah ini sudah berada di halaman kantor Gubernur pada pukul 08.00 WIB.
Tampak para buruh mengenakan seragam dan membawa bendera komunitas masing- masing saat melakukan aksi. Mereka tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Partai Buruh, dan komunitas lainnya.
“Sudah disini sejak pagi tadi sampai sore nanti. FSPIP hari ini membawa massa 50 orang dari Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Pati, Demak, Batang, Jepara, masih menyusul 35 orang,” jelas Karmanto di Kantor Gubernur Jateng.
Karmanto mengatakan, hari itu mereka menggelar aksi untuk meminta Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana agar menetapkan UMSP. Karena Jateng telah menetapkan UMP pada Rabu (11/12/2024) lalu namun tanpa diikuti penetapan UMSP.
“Harapan kami instruksi Presiden RI Pak Prabowo Subianto yang mengatakan UMSP dan UMSK itu bisa dilaksanakan,” tutur Karmanto.
Massa aksi yang berkumpul itu menyanyikan beberapa lagu di sepanjang jalan Pahlawan. Presidium ABJaT, Aulia, mengatakan para aksi akan mengawal rapat dewan pengupahan yang saat ini masih berlangsung.
“Kebetulan kemarin dalam rapat dewan pengupahan Minggu kemarin itu, Bapak Pj Nana Sudjana tidak menetapkan UMSP. Akhirnya kita melakukan aksi, hari ini tuntutan kami satu saja, tetapkan UMSP sesuai keputusan MK 168. Karena kalau kita mengacu kepada MK, UMSP itu wajib ditetapkan,” jelas Aulia.
Menurut Aulia, saat rapat dewan pengupahan, UMSP sempat dibahas. Akan tetapi karena waktu yang dinilai mepet, sehingga UMSP batal ditetapkan.
“Perlu diingat provinsi lain yang upahnya lebih tinggi mereka menetapkan. Banten, DKI, Jawa Barat, DIY pun menetapankan UMSP. Mengapa di Jawa Tengah yang upahnya rendah justru tidak menetapkan UMSP?” ujar Aulia.
“UMSP itu adalah upah sektor- sektor perusahaan tertentu, contoh perusahaan otomotif Sami Tugu itu akan berbeda dengan upahnya dengan pabrik kerupuk yang ada di Terboyo, itu sektoralnya,” imbuh Aulia.
Aulia mendesak Nana Sudjana dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng untuk mengikuti arahan Prabowo dan segera menetapkan UMSP.
“Hari ini kita meluruskan bahwa kepada Pak Pj (Gubernur) saat ini yang masih memimpin rapat dewan pengupahan provinsi terkait UMSP, tegak lurus lah,” tegas Aulia.
Para buruh khawatir jika UMSP tak ditetapkan, UMSK yang rencananya akan ditetapkan 18 November mendatang bisa ikut batal.
Kepala Disnakertrans Ahmad Aziz mengatakan, sidang dewan pengupahan masih berlangsung hingga saat ini. Ia masih belum tahu apakah UMSP bisa ditetapkan menyusul penetapan UMP.
“Belum tahu, belum tahu. Nanti tunggu saja hasilnya. Ini masih sedang proses ini,” ucap Aziz.