Jaka Suryanta alias JS, mantan lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/5/2024).
Penahanan ini karena diduga Jaka melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus pologoro yaitu biaya kepengurusan pengalihan hak tanah.
Sebagai informasi, JS diperiksa sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB dan naik statusnya menjadi tersangka pada pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo mengatakan bahwa perkara ini merupakan laporan dari masyarakat.
Agus mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai lurah adalah dengan menerima uang pologoro.
“Sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada pologoro. Ini sebagai modus yang biasanya dilakukan mafia tanah mengatasnamakan pologoro untuk meminta biaya. Totalnya menerima Rp160 juta,” ujar Agus, Selasa (14/5/2024).
Berawal dari adanya seorang investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM.Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa yang berada di samping relokasi Pasar Barito.
Oleh JS, investor tersebut dimintai uang sebesar Rp 200 juta namun investor memberi Rp 160 juta.
“Sampai sekarang dinikmati tersangka, kalau pengembangan lihat nanti di persidangan,” kata Agus.
Agus menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana.
Saat ini Jaka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang.
Tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.