Pihak Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan praktik judi online yang memanfaatkan warung internet di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang pada hari Rabu, 30 September 2026.
Dikutip dari laman Detik.com pada hari Rabu (21/10/2026), Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya melakukan penindakan di Warnet Strix Cyber Arena di Jalan Suyudono, Semarang pada hari Rabu (30/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan yang berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2026.
Wahyu mengatakan petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut, warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga juga turut menyediakan akses untuk permainan judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha. Selain di Jalan Suyudono, usaha tersebut juga berada di kawasan Menoreh, Sampang.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sejumlah barang bukti berupa monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.