Seorang karyawan sebuah perusahaan di Jalan Raya Semarang Bawen KM 34, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, yakni PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) melakukan aksi pencurian uang perusahaan dengan nominal ratusan juta.
Dikutip dari laman detik.com, pada hari Selasa (23/12/2025) diketahui pelaku adalah seorang office boy di perusahaan tersebut, uang yang berhasil tersangka curi senilai Rp 397.500.000.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Budi Teja Lelana, mengatakan tersangka bernama Agung Lesmono (34), merupakan Warga Kecamatan beringin Kabupaten Semarang.
Menurut Bodia, tersangka nekat melakukan aksi pencurian ini karena memiliki banyak hutang, Agung melancarkan aksinya dengan cara menduplikasi kunci ruang kasir PT Cipta Niaga Semesta, dia mengetahui adanya kunci brankas uang di dalam ruangan tersebut.
Pencurian tersebut pertama kali dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka datang ke perusahaan dan menyampaikan kepada satpam bahwa dirinya akan membersihkan ruangan kemudian tersangka menuju ke ruang kasir dan membukanya dengan kunci duplikat selanjutnya tersangka mengambil kunci brankas dan membuka brankas kemudian mengambil uang sebesar 86 juta.
Aksi pertamanya berhasil, tersangka kemudian kembali melakukan pencurian dengan cara serupa pada hari Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka kemudian mengambil lagi di tempat yang sama sejumlah Rp 311.500.000. Kasus pencurian ini baru diketahui pada hari Senin (8/12/2025) pukul 08.30 WIB oleh karyawan kasir.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan kurang lebih 24 jam, keesokan harinya pada Selasa (9/12/2025) tersangka berhasil diamankan di rumah kakaknya.
Bodia juga menjelaskan, tersangka sempat berusaha menghapus jejak aksi pencuriannya dengan cara mengambil Digital Video Recorder (DVR), router, switch internet, serta modem Wi-fi dari ruangan tersebut.
Saat diamankan, uang yang tersisa dari aksinya kurang dari Rp 200 juta, tersangka telah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan judi online.
Tersangka juga telah membeli persiapan alat- alat pernikahan, tersangka sudah melamar dan rencananya uang tersebut akan digunakan untuk acara.
Agung dijerat dengan Pasal 363 KUHP sebagaimana diubah Pasal 477 KUHP Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.